Rabu, 25 Mei 2011

PENENTUAN KAWASAN STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH UNTUK MENDUKUNG PERKEMBANGAN KABUPATEN LEMBATA

Oleh: Muhamad Nur Tokan, ST


Trengkos
              Dalam Undang-Undang Nomor 26 Pasal 20 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di jelaskan bahwa, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional; dan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

             Kawasan Strategis Kabupaten merupakan bagian wilayah Kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup kota dibidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di daerah provinsi/kabupaten/ kota bertujuan : (1) Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan; (2) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan; (3) Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antar daerah yang relative sudah berkembang dengan daerah di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah perkembangan ekonomi; (4) Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumberdaya spesifik daerah Provinsi/kabupaten kota bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang berwawasan kelestarian lingkungan dan; (5) Menciptakan keterpaduan keseimbangan dan keserasian pertumbuhan antar wilayah. 

              Berdasarkan konsep dan teori pertumbuhan wilayah yang dapat memberikan sumbangan bagi arahan perbaikan dan pertumbuhan wilayah, maka akan dikemukakan beberapa teori yang mendukung konsep pengembangan wilayah yaitu; (1) Konsep homogen (homogenety) suatu wilayah dianggap sebagai ruang dimana kegiatan ekonomi terjadi dalam berbagai pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama. Kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita, geografis dan sebagainya. (2) Nodalitas (nodality) yaitu dianggap sebagai suatu ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. (3) Konsep perencanaan adalah suatu ekonomi ruang yang berada dibawah satu administrasi tertentu seperti; Propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan sebagainya. (Lincolyn Arsyad,1999:108).
               Perkembangan teori pertumbuhan wilayah dimulai dari model dinamika wilayah yang sederhana sampai dengan model yang lebih komprehensif. Teori-teori tersebut meliputi teori resource endowment teori export base, teori pertumbuhan wilayah neoklasik, model teori ketidakseimbangan.

                Kabupaten Lembata merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki sumbersaya alam yang berlimpah yang sampai sekarang hanya sebagai banggaan masyarakat Kabupaten Lembata saja karena belum diolah dengan baik untuk seutuhnya kesejahteraan masyarakat dan perkembangan Kabupaten Lembata Kedepannya. Dalam konteks ini dibutuhkan pemahaman dan perhatian dari pemerintah daerah dalam mengeksekusi kebijakan dan mengelola sumberdaya yang ada untuk menjadikan Kabupaten Lembata menjadi lebih maju dan kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat.

Tidak ada komentar: